Dalam satu – dua tahun terakhir ini diskursus hangat bahkan cenderung panas di antara masyarakat Indonesia entah itu para elite pemerintah, politikus, akademisi, bahkan sampai masyarakat biasa pun ikut-ikutan walaupun “enggak ngerti”, yaitu mengenai pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur yang dikenal dengan IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Latar belakang pemerintah era presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN salah satunya atau mungkin yang utama adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan. “Semuanya ada di Jawa, 58 persen (PDB ekonomi), dan 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa. Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan tidak Jawasentris tapi Indonesiasentris,” ujar Presiden1. Selain itu kondisi Pulau Jawa sudah overload, karena populasinya sudah terlalu padat. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, persentasenya kurang dari 10 persen. Termasuk adanya krisis air di Pulau Jawa dan juga kondisi Jakarta yang juga sudah overload2.
Keputusannya sudah final karena hal tersebut sudah disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Di pasal 4 ayat 2 UU No. 3/2022 disebutkan Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ini berarti bahwa 100% secara teknis pindah atau tidaknya ibukota negara dari Jakarta ke IKN menunggu keputusan presiden yang sampai saat postingan ini dibuat belum keluar3.
IKN itu sendiri wilayahnya tidak hanya berupa daratan lho, tapi mencakup laut juga. Di pasal 6 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2023 disebutkan luas daratannya adalah 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua
ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam
puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare).
Baca Juga : Peta Ekoregion Indonesia
Postingan ini tidak akan membahas IKN, tapi lebih ke ingin menunjukan apakah memang betul Pulau Jawa sudah overlad? Untuk itu tentu Lintasbumi berbasis data, tepatnya satu data yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di bulan Agustus 2024. Jadi pada 1 Agustus 2024 lalu Kementerian LHK mengeluarkan Kepmen LHK No. 973 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional Dan Pulau /Kepulauan.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya, sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mencakup untuk seluruh pulau-pulau besar utama di Indonesia yaitu Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara. Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dimaksud secara garis besar adalah;
- Penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan ketersediaan sumber daya air, lahan dan keanekaragaman hayati melalui analisis jejak ekologis dan biokapasitas;
- Pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dihitung berdasarkan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang terdiri dari 16 (enam belas) komoditas yang dikonversi menjadi satuan lahan (hektare per orang);
- Kebutuhan lahan dihitung berdasarkan angka kebutuhan dasar hidup masyarakat dalam satuan hektare per orang .dan jumlah penduduk tahun 2022.
- Ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dihitung berdasarkan data tutupan lahan tahun 2022 di luar kawasan lindung dan kawasan konservasi
- Ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhah dasar hidup masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi alokasi lahan dan produktivitas lahan.
- Perbandingan jumlah penduduk yang dapat didukung dan ditampung oleh pulau/kepulauan dengan jumlah penduduk tahun 2022
Intisari Kepmen LHK 973 / 2024
Beberapa hasil perhitungan dijelaskan dalam Kepmen LHK tersebut, dengan kesimpulan pentingnya yaitu;
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Jawa secara agregasi diindikasikan TERLAMPAUI.
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara secara agregasi diindikasikan BELUM TERLAMPAUI
Membacanya tentu tidak kaget lagi, karena memang realitanya sudah seperti itu. Jumlah penduduk Pulau Jawa tahun 2024 hampir 157 juta jiwa/56%4. Menurut Kepmen LHK tersebut Pulau Jawa daya tampung maksimal penduduknya adalah 110 juta, jadi sudah kelebihan 47 juta jiwa. Luas Pulau Jawa adalah 13.260.359 ha5, itu pun kalau dikurangi kawasan hutannya yang 3.135.648,70 Ha6 hanya tersisa 10 juta ha, sedangkan pada tahun 2024 kebutuhan lahan penduduknya agar bisa hidup layak sudah 17.120.000 ha, jadi sudah kekurangan hampir 4 juta ha. Belum lagi kebutuhan lahan untuk pemenuhan pangan dan konservasi (misal untuk penyediaan air, jasa lingkungan, dan kebutuhan lingkungan lainnya).
Status TERLAMPAUI ini berlaku untuk semua provinsi yang ada di Pulau Jawa. Di luar provinsi-provinsi di Pulau Jawa, provinsi yang status Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nya TELAMPAUI adalah Provinsi Bali. Jadi kalau dalam bahasa sehari-harinya Pulau Jawa ini sudah “keberatan” menahan beban karena penduduk dan segala aktivitasnya sudah melebihi tenaganya, bisa-bisa “tenggelam”.
Baca Juga : 3 Mazhab Peta Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Selain status Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, di dalam Kepmen LHK tersebut juga ditetapkan informasi kinerja jasa lingkungan hidup nasional terbaru untuk 4 kategori (termasuk ada petanya) yaitu;
- Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Penyedia Air
- Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Penyedia Pangan
- Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Pengatur Air
- Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Pendukung Habitat dan Keanekaragaman Hayati
Jadi kalau dari sisi Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup memang Pulau Jawa dan khususnya lagi Jakarta (yang dulu) sebagai Ibu Kota Negara Indonesia memang sudah overload alias terlampaui daya dukungnya agar penduduk di atasnya bisa hidup layak dan berkelanjutan juga lingkungannya. Namun ini juga tidak berarti bahwa pulau-pulau lainnya masih bisa diekspolitasi ugal-ugalan alias tidak terkendali.
Jika anda memerlukan file Kepmen LHK No. 973 tahun 2024 anda bisa mengunduhnya di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika belum ada harap bersabar menunggu secara resmi dipublish.
- https://www.presidenri.go.id/foto/presiden-jokowi-alasan-utama-pembangunan-ikn-adalah-pemerataan/ [↩]
- https://indonesiabaik.id/infografis/5-alasan-pindah-ibu-kota-negara [↩]
- https://news.detik.com/berita/d-7485066/jokowi-lihat-kesiapan-sebelum-terbitkan-keppres-ikn-pindah-rumah-aja-ribet [↩]
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7406664/jumlah-penduduk-indonesia-2024-populasi-terbesar-di-jawa-barat [↩]
- https://www.bps.go.id [↩]
- http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf [↩]