Pulau Jawa Mau Tenggelam ??

Pulau Jawa Mau Tenggelam ??

Dalam satu – dua tahun terakhir ini diskursus hangat bahkan cenderung panas di antara masyarakat Indonesia entah itu para elite pemerintah, politikus, akademisi, bahkan sampai masyarakat biasa pun ikut-ikutan walaupun “enggak ngerti”, yaitu mengenai pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur yang dikenal dengan IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Latar belakang pemerintah era presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN salah satunya atau mungkin yang utama adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan. “Semuanya ada di Jawa, 58 persen (PDB ekonomi), dan 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa. Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan tidak Jawasentris tapi Indonesiasentris,” ujar Presiden1. Selain itu kondisi Pulau Jawa sudah overload, karena populasinya sudah terlalu padat. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, persentasenya kurang dari 10 persen. Termasuk adanya krisis air di Pulau Jawa dan juga kondisi Jakarta yang juga sudah overload2.

Keputusannya sudah final karena hal tersebut sudah disahkan oleh DPR RI melalui Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Di pasal 4 ayat 2 UU No. 3/2022 disebutkan Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ini berarti bahwa 100% secara teknis pindah atau tidaknya ibukota negara dari Jakarta ke IKN menunggu keputusan presiden yang sampai saat postingan ini dibuat belum keluar3.

IKN itu sendiri wilayahnya tidak hanya berupa daratan lho, tapi mencakup laut juga. Di pasal 6 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2023 disebutkan luas daratannya adalah 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua
ribu enam ratus enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha (enam
puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektare).

Baca Juga : Peta Ekoregion Indonesia

Postingan ini tidak akan membahas IKN, tapi lebih ke ingin menunjukan apakah memang betul Pulau Jawa sudah overlad? Untuk itu tentu Lintasbumi berbasis data, tepatnya satu data yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di bulan Agustus 2024. Jadi pada 1 Agustus 2024 lalu Kementerian LHK mengeluarkan Kepmen LHK No. 973 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional Dan Pulau /Kepulauan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya, sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mencakup untuk seluruh pulau-pulau besar utama di Indonesia yaitu Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara. Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dimaksud secara garis besar adalah;

  1. Penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan ketersediaan sumber daya air, lahan dan keanekaragaman hayati melalui analisis jejak ekologis dan biokapasitas;
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dihitung berdasarkan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang terdiri dari 16 (enam belas) komoditas yang dikonversi menjadi satuan lahan (hektare per orang);
  3. Kebutuhan lahan dihitung berdasarkan angka kebutuhan dasar hidup masyarakat dalam satuan hektare per orang .dan jumlah penduduk tahun 2022.
  4. Ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat dihitung berdasarkan data tutupan lahan tahun 2022 di luar kawasan lindung dan kawasan konservasi
  5. Ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhah dasar hidup masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi alokasi lahan dan produktivitas lahan.
  6. Perbandingan jumlah penduduk yang dapat didukung dan ditampung oleh pulau/kepulauan dengan jumlah penduduk tahun 2022




  1. https://www.presidenri.go.id/foto/presiden-jokowi-alasan-utama-pembangunan-ikn-adalah-pemerataan/ []
  2. https://indonesiabaik.id/infografis/5-alasan-pindah-ibu-kota-negara []
  3. https://news.detik.com/berita/d-7485066/jokowi-lihat-kesiapan-sebelum-terbitkan-keppres-ikn-pindah-rumah-aja-ribet []
About Lintas Bumi 128 Articles
Lintas Bumi adalah blog berbagi info, trik, dan data seputar dunia informasi geospasial baik nasional ataupun global.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*