Saat ini penggunaan peta telah meluas di berbagai bidang dan keahlian. Peta tidak hanya ‘milik’ ahli geodesi, geografi, geologi, atau kehutanan. Berkembangnya Sistem Informasi Geografis, Penginderaan Jauh, dan juga internet telah memudahkan penggunaan peta oleh publik, dan menyadarkan serta memperluas pentingnya penggunaan data spasial di berbagai bidang.
Teknologi komputer juga telah memungkinkan siapa saja yang mempunyai skill komputer dan pengetahuan peta bisa membuat peta dengan mudah. Karena siapa saja bisa membuat peta, akhirnya peta menjadi barang yang tidak eksklusif lagi. Akibatnya muncul berbagai versi tema, desain dan kedetailan peta, terutama yang sifatnya peta tematik. Hal itu tentu saja tidak terlepas dari kebutuhan dan kepentinan pembuatnya.
Adanya berbagai versi peta tadi salah satu dampaknya adalah menimbulkan banyak sekali ketidak seragaman atau tumpang tindih penarikan garis (delineasi) batas, entah itu batas administrasi wilayah, batas perizinan, garis pantai, alur sungai, dan lain-lain. Hal itu malah membingungkan pengguna peta lainnya.
Kebijakan Satu Peta
Sampai pada akhirnya saat ini muncul kesadaran dari pemerintah untuk menyelaraskan kembali ketidakseragaman ataupun tumpang tindihnya batas-batas tersebut melalui kebijakan satu peta (one map policy). Soalnya peta juga menjadi salah satu instrumen untuk investasi yang lagi hebat-hebatnya di dorong pemerintah. Kalau banyak peta dan tidak seragam batasnya alias tumpang tindih, investor jadi bingung untuk mencari lokasi, dan akibatnya investasi menjadi terhambat.
Peta memetakan lokasi, lokasi adalah kunci dalam berbisnis. Maka peta terkait dengan kemudahan dan kepraktisan birokrasi bagi kebutuhan perizinan, data spasial kini penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan satu peta diharapkan mendorong stakeholder perpetaan agar mau berkolaborasi menciptakan informasi peta yang dibutuhkan masyarakat, yang bisa selaras, tidak membingungkan, dan mudah diakses oleh publik. Biarpun demikian, karena peta dibatasi aturan geodesi dan kartogarfi maka tentu aturan-aturan yang mengaturnya tetap harus digunakan.
Aturan Perpetaan Indonesia
Sudah sejak lama pada bidang-bidang tertentu pemerintah telah menetapkan standar pembuatan peta, sudah diatur apa dan bagaimana suatu peta tematik di bidang tertentu harus dibuat dan terutama yang menyangkut kepentingan publik. Standar itu dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan dari mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen / Ka Badan, dan seterusnya sampai ke level operasional. Namun demikian aturan-aturan itu juga bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi / kondisi yang berkembang.
Untuk itu bagi praktisi SIG dan Inderaja khususnya di Indonesia tentunya harus mengetahui hal ini, terutama jika mengerjakan pembuatan-pembuatan peta dari pemerintah. Secara umum ada 2 jenis peta (informasi geospasial) yaitu dasar dan tematik. Untuk informasi geospasial dasar (IGD) / peta dasar sesuai UU No. 4 tahun 2011 dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Badan Informasi Geospasial, sedangkan untuk informasi geospasial tematik (IGT) bisa dibuat oleh siapapun dengan tetap mengacu pada IGD.
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang berhasil lintas bumi rangkum terutama yang berlaku sejak tahun 2010 sampai per September 2021 (update).
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 download
Tentang Keantariksaan
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 (tidak berlaku lagi sejak keluar PP No. 21 tahun 2021)
Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 (tidak berlaku lagi sejak keluar PP No. 45 tahun 2021)
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Rencana Tata Ruang Laut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 (update)
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang download
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021 (update)
Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial download
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 (update)
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh download
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 (update)
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 download
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Dalam peraturan ini ada ketentuan yang mengatur tentang penggunaan Sistem Koordinat Nasional yaitu Transverse Mercator Nasional dengan lebar zone 3° yang dikenal dengan koordinat TM-3, tepatnya di pasal 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
Di dalam peraturan ini mengatur juga tentang tata cara untuk pembuatan dan penyajian peta batas desa
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019
Tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Dirjen / Ka Badan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa
Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor: P. 6/Pktl/Setdit/Kum.1/11/2017
Tentang Petunjuk Teknis Penggambaran Dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Badan Informasi Geospasial nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Harap dicatat bahwa selain aturan-aturan tersebut, juga terdapat SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk peta di Indonesia, seperti misalnya untuk klasifikasi penggunaan lahan pada skala tertentu, dan sebagainya yang bisa diunduh di situs BSN. Ada juga peraturan terkait KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) yang bisa anda lihat di link KUGI Inageoportal.
UNDUH PERATURAN PERPETAAN INDONESIA PER JANUARI 2024
Sangat bermanfaat Untuk update peraturan perpetaan yang terkini
Terima kasih.