Berapakah Skala Peta Dalam KLHS?

Berapakah Skala Peta Dalam KLHS?

Pertanyaan di judul tersebut sebetulnya adalah pertanyaan mimin, karena selama ini mimin banyak terlibat dalam pembuatan KLHS alias Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan aspek perpetaanya tidak ada yang standar. Maka di sini mimin mencoba mengurai sedikit saja aspek spasial KLHS dan peraturan yang terkait dengannya, siapa tahu ada sedikit jawaban.

Bagi sebagian praktisi SIG di nusantara khususnya, mungkin masih ada yang belum familiar dengan istilah KLHS. Menurut UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Singkatnya kegiatan KLHS ini adalah menganalisis suatu kebijakan, rencana, ataupun program (KRP) dalam suatu pembangunan apakah dia beresiko memberikan dampak buruk terhadap lingkungan atau tidak di suatu wilayah yang diwujudkan dalam sebuah dokumen KLHS. Di pasal 15 (ayat 2) UU No. 32 tahun 2009 tersebut disebutkan yang dimaksud KRP di sini adalah;

  • Rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan,
  • Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.




Lebih operasional lagi, KLHS diatur dalam;

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Serta dengan Peraturan Menteri (Permen) seperti;

  • Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  • Permen ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang

Baca juga : Harap Tahu Nih Bro… Peraturan Terkait Peta

Walaupun kedengaran atau kelihatannya si KLHS ini lebih bersifat seperti pekerjaan menganalisis kebijakan pembangunan dalam aspek resiko atau dampak lingkungan hidup, dalam pelaksanannya sebetulnya penuh dan memerlukan dengan aspek, data, dan metode pengolahan atau analisis data spasial, terutama jika KRP nya adalah tata ruang wilayah (dalam KLHS untuk RTRW atau RDTR).  Dalam semua peraturan di atas utamanya Permen, di dalamnya jelas disebutkan data dan metode spasial yang diperlukan dan bisa digunakan. Salah satu prinsip dari analisis KLHS adalah Holistic, Integrated,
Thematic dan Spatial atau HITS.



Salah satu yang paling lumrah dalam analisis KLHS adalah analisis pengaruh yang harus memperhitungkan / menganalisis secara spasial (lihat pasal 16 UU No. 32 tahun 2009, lalu pasal 13(1) PP No. 46 tahun 2016, lalu pasal 23 (4) Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, dan pasal 9 Permen ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022), yaitu;

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
  2. Perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
  3. Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
  4. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.



About Lintas Bumi 128 Articles
Lintas Bumi adalah blog berbagi info, trik, dan data seputar dunia informasi geospasial baik nasional ataupun global.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*