Lulusan Geografi Bukan Geografer, Koq Bisa?

Sertifikasi keahlian adalah sebuah keniscayaan

Sekarang ini sertifikasi atau sertifikat tenaga ahli di segala bidang adalah suatu keniscayaan, sudah merupakan tuntutan dan juga amanah UU dan PP tentang Tenaga Kerja. Formalitas keahlian menjadi tanda kredibilitas terstandar yang bisa diakui semua pihak dalam era persaingan dunia kerja saat ini yang semakin global. Jika mempunyai sertifikat keahlian bidang tertentu apalagi yang sampai level tertinggi dan standar internasional misalnya, tentu akan berdampak pada posisi karir / proyek yang dampaknya juga meningkatkan pendapatan yang diterima, nah kalau ini mimin telah merasakannya.

Namun bukan tidak ada sisi negatifnya, pengkotakan atau pemisahan kualifikasi akademis dan profesional ini punya dampak serius lho!. Sedikit cerita, mimin mempunyai teman yang sudah bergelar guru besar dan ada juga doktor dari kampus top Indonesia, mereka sudah pakar nasional di bidangnya puluhan tahun, ratusan kali jadi konsultan ahli dan narasumber di tingkat nasional bahkan internasional, ada yang pernah menjadi anggota tim perumus undang-undang. Namun ironisnya mereka tidak masuk kualifikasi profesional (tenaga ahli) untuk bisa terlibat dalam proyek pemerintah, itu karena mereka tidak mempunyai secarik sertifikat tenaga ahli. Jadi walau secara faktual akademis seseorang sudah diakui sebagai pakar, namun untuk urusan profesi belum tentu.



Di sisi lainnya sertifikasi profesi terlihat seperti bisnis baru bagi kalangan yang aktif di organisasi profesi. Karena untuk bisa sertifikasi seseorang harus bayar yang tidak sedikit sampai jutaan bahkan ada yang sampai belasan juta ke penyelenggara sertifikasi yang notabenenya adalah organisasi profesi. Nah tentu saja bagi yang tidak punya cukup uang hal ini sangat memberatkan padahal sertifikat itu diperlukan untuk kelancaran bisnis atau pekerjaannya. Tak heran mungkin kalau dipersentasekan, bisa jadi masih sedikit orang yang mempunyai sertifikat keahlian. Kemudian masalah lainnya adalah masa berlaku sertifikat yang cuma 3 tahun (dalam kasus sertifikasi keahlian SIG / Inderaja), yang kemudian untuk memperpanjangnya harus bayar lagi seperti di awal, inipun membuat malas dan memberatkan.

Untuk pendidikan profesi tentu akan lebih mahal lagi, karena akan berbentuk seperti kuliah yang ada kurikulum dan mata kuliahnya. Lama pendidikannya kalau mengambil contoh pendidikan profesi keinsinyuran paling tidak 1 tahun, jadinya seperti kuliah lagi. Namun masa berlaku ijazah atau sertifikatnya adalah seumur hidup. Inilah yang akan dilakukan dalam pendidikan profesi geografi nantinya, sepertinya akan ada di 2 kampus dulu yaitu UGM dan UI, entah kapan mulainya.

So jika anda adalah lulusan geografi anda akan menjadi geografer yang mana?

Tabik !

 

Referensi

1 https://geo.ugm.ac.id/kemahasiswaan/ukm/profesi-dan-lembaga-lembaga-lain-di-fakultas-geografi/

2 https://www.sci.ui.ac.id/dept-geografi/

3 https://geo.ugm.ac.id/sejarah/



About Lintas Bumi 129 Articles
Lintas Bumi adalah blog berbagi info, trik, dan data seputar dunia informasi geospasial baik nasional ataupun global.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*