Lulusan Geografi Bukan Geografer, Koq Bisa?

Kemudian di ayat 2 nya dijelaskan tuh apa kualifikasi akademik / keahlian teknis tertentu, atau tepatnya syarat dari seorang Geografer ini yaitu;

  1. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
  2. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
  3. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
  4. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  5. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait.

Poin 2 tersebut menjawab pertanyaan mimin di awal, di mana kalau ingin menjadi geografer, selain harus lulus sarjana geografi (?), juga harus lulus pendidikan profesi geografer. Sedangkan untuk profesi surveyor selain harus sarjana geodesi maka harus mengikuti dulu atau lulus pendidikan profesi surveyor. Untuk poin 3, 4, dan 5 sifatnya lebih umum.

Pendidikan profesi tersebut harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geografi untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor (pasal 99 ayat 1). Sepertinya ini mengikuti tren pendidikan profesi di bidang lain seperti insinyur yang telah berjalan beberapa tahun belakang ini. Pendidikan profesi ini berbeda dengan keahlian bersertifikat dan pengalaman kerja.

Baca juga : Analisis Suhu Permukaan Menggunakan Landsat 8 : Sebuah Pengalaman Uji Kompetensi Penginderaan Jauh

Namanya merintis, walaupun 12 geografer pertama sudah memenuhi kualifikasi sebagai pakar geografi utamanya secara akademis, namun yang pasti mereka tidak melalui pendidikan profesi sesuai pasal-pasal yang dijelaskan tadi namun hanya dengan kriteria khusus yang ditentukan IGI. Ini jadinya memang seperti pertanyaan mana ‘harus’ duluan antara telur dan ayam, karena justru merekalah yang ditugaskan untuk merumuskan kurikulum pendidikan profesi geografer di Indonesia.



Entah apa yang mendasari para penyusun naskah PP No. 45 tahun 2021 yang justru mempersempit definisi geografer. Sehingga kini sebutan geografer di Indonesia mengacu ke dua hal; pertama ‘geografer profesional’ yang dipersempit sebagai orang yang berkecimpung dalam geografi terapan khususnya pengelolaan dan pengembangan informasi geospasial yang tersertifikasi pendidikan profesi, dan kedua ‘geografer ideologis’ tanpa sertifikat yaitu siapapun lulusan bidang geografi (S1 – S3).

Geografer itu kalau menurut mimin sih sesuatu yang lebih luas dari sekedar profesi atau pekerjaan, bukan hanya orang dengan skill di bidang informasi geospasial atau sarjana/master/doktor geografi saja. Geografer mestinya adalah siapapun orang yang menguasai dan secara konsisten menerapkan cara berfikir, analisis, dan ideologi berbasis ilmu geografi dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan baik skala kecil ataupun luas. Ketika di Geografi UI dulu mimin diajarkan bahwa inti ilmu geografi adalah persamaan dan perbedaan muka bumi.



About Lintas Bumi 129 Articles
Lintas Bumi adalah blog berbagi info, trik, dan data seputar dunia informasi geospasial baik nasional ataupun global.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*