1. Wilayah
a. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):
Daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan)
b. Menurut UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
c. Menurut Rustiadi et al. (2009)
Suatu bagian permukaan bumi yang memiliki karakteristik khusus atau khas tersendiri yang menggambarkan satu keseragaman atau homogenitas.
2. Region
a. Menurut KBBI:
Bagian dari wilayah yang luas; kawasan; daerah
b. Menurut University of Minnesota:
Region is a unit of space characterized by a feature such as a common government, language, political situation, or landform.
(terjemahan bebas : region yaitu unit ruang yang ditandai oleh fitur seperti kesamaan dalam hal pemerintahan, bahasa, situasi politik, atau bentuk lahan).
Region dibedakan lagi menjadi 3 yaitu:
1. Formal region has a governmental, administrative, or political boundary and can have political as well as geographic boundaries that are not open to dispute or debate.
(terjemahan bebas : region formal memiliki batas pemerintahan, administratif, atau politik dan dapat memiliki batas politik maupun geografis yang tidak bisa diperdebatkan lagi/pasti). Contoh region administrasi.
2. Functional regions have boundaries related to a practical function within a given area.
(terjemahan bebas : region fungsional memiliki batas yang terkait dengan fungsi praktis dalam suatu wilayah tertentu). Contoh region (cakupan) layanan pengantaran barang.
3. Vernacular regions have loosely defined boundaries based on people’s perceptions or thoughts.
(terjemahan bebas : region vernakular memiliki batasan yang longgar berdasarkan persepsi atau pemikiran orang). Dalam situsnya disebutkan sebagai contoh ‘Timur Tengah’, pengertiannya sangat bergantung dari persepsi dan pengetahuan orang, tidak ada batasan pasti Timur Tengah itu negara mana saja.
3. Area
a. Menurut KBBI :
a.1. Bagian permukaan bumi; (misal) daerah, atau
a.2. Wilayah geografis yang digunakan untuk keperluan khusus: (misal) ‘hutan ini akan dibuka untuk area pertanian’, atau
a.3. Wilayah geografis yang memiliki ciri-ciri tipologi bahasa yang bersamaan, seperti ciri-ciri lafal, leksikal, atau gramatikal
b. Menurut National Geographic:
Area refer to any particular portion of the Earths surface. It may be as small as a park or a neighborhood, or as large as a continent or an ocean.
(terjemahan bebas : Area adalah bagian tertentu dari permukaan Bumi. Bisa sekecil taman atau lingkungan tinggal, atau sebesar benua atau lautan).
4. Zona
a. Menurut KBBI :
a.1. Salah satu dari lima bagian besar permukaan bumi yang dibatasi oleh garis khayal di sekeliling bumi, sejajar dengan khatulistiwa (satu zona tropik, dua zona sedang, dan dua zona kutub); jalur iklim, atau
a.2. Daerah yang ditandai dengan kehidupan jenis binatang atau tumbuhan tertentu yang juga ditentukan oleh kondisi tertentu di sekitarnya, atau
a.3. Daerah (dalam kota) dengan pembatasan khusus; kawasan: (misal) kawasan industri.
b. Menurut National Geographic:
Zone is an area separated from other areas in some artificial or natural manner
(terjemahan bebas : zona adalah area yang dipisahkan dari area lain dalam beberapa cara buatan atau alami).
5. Kawasan
a. Menurut KBBI:
Daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu, seperti tempat tinggal, pertokoan, industri, dan sebagainya: (misal) ‘Pulo Gadung merupakan kawasan industri’.
b. Menurut UU No 26 tahun 2007:
Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
6. Daerah
Menurut KBBI:
a. Bagian permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus, atau
b. Lingkungan pemerintah; wilayah, atau
c. Selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus; kawasan, atau
d. Tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota (wilayah dan sebagainya): — Jakarta dan sekitarnya, atau
e. Tempat dalam satu lingkungan yang sama keadaannya (iklimnya, hasilnya, dan sebagainya): (misal) daerah tropis; daerah penghasil kopra, atau
f. Tempat yang terkena peristiwa yang sama.
7. Ruang
Menurut UU No 26 tahun 2007:
Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Dari kesemua pengertian itu, tidak ada batasan pasti seperti misalnya berapa sih luas minimal atau maksimal dari kesemua definisi-definisi ‘perwilayahan’ tersebut. Semua multitafsir dan dipengaruhi kepentingan para penggunanya. Kemudian wilayah dan region memiliki ‘maksud’ yang sama, baik menurut UU Penataan Ruang ataupun konsep dari University of Minnesota, semuanya kompak membagi ke dalam aspek formal dan fungsional. Kemudian timbul juga pertanyaan, misalnya menurut anda lebih tepat kawasan tertib lalu lintas atau zona tertib lalu lintas? Semua istilah perwilayahan tersebut esensinya didasarkan persamaan dan perbedaan karakteristik dari hal-hal apa yang ada di dalamnya, dan tidak bebas kepentingan. Tidak ada kesimpulan di postingan ini, semuanya diserahkan kepada penggunanya masing-masing.
Referensi :
– KBBI [Kamus Besar Bahasa Indonesia]. -. -. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Link: https://kbbi.kemdikbud.go.id/
– National Geographic. -. Area [internet]. Link : https://www.nationalgeographic.org/encyclopedia/area/.
– National Geographic. -. Zone [internet]. Link : https://www.nationalgeographic.org/encyclopedia/zone/
– Pemerintah RI. 2007. UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
– Rustiadi E, Saefulhakim S, Panuju DR. 2009. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Jakarta: Yayasan Obor. Indonesia
– University of Minnesota. -. Geography Basic [internet]. link : https://open.lib.umn.edu/worldgeography/chapter/1-1-geography-basics/
Walaupun ujungnya tidak ada kesimpulan, tapi penjelasannya relatif membantu. Paling tidak kita tahu bahwa belum ada kesepakatan dalam penggunaan istilah2 itu.