Pertanyaan di judul tersebut sebetulnya adalah pertanyaan mimin, karena selama ini mimin banyak terlibat dalam pembuatan KLHS alias Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan aspek perpetaanya tidak ada yang standar. Maka di sini mimin mencoba mengurai sedikit saja aspek spasial KLHS dan peraturan yang terkait dengannya, siapa tahu ada sedikit jawaban.
Bagi sebagian praktisi SIG di nusantara khususnya, mungkin masih ada yang belum familiar dengan istilah KLHS. Menurut UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Singkatnya kegiatan KLHS ini adalah menganalisis suatu kebijakan, rencana, ataupun program (KRP) dalam suatu pembangunan apakah dia beresiko memberikan dampak buruk terhadap lingkungan atau tidak di suatu wilayah yang diwujudkan dalam sebuah dokumen KLHS. Di pasal 15 (ayat 2) UU No. 32 tahun 2009 tersebut disebutkan yang dimaksud KRP di sini adalah;
- Rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan,
- Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Lebih operasional lagi, KLHS diatur dalam;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Serta dengan Peraturan Menteri (Permen) seperti;
- Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Permen ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
Baca juga : Harap Tahu Nih Bro… Peraturan Terkait Peta
Walaupun kedengaran atau kelihatannya si KLHS ini lebih bersifat seperti pekerjaan menganalisis kebijakan pembangunan dalam aspek resiko atau dampak lingkungan hidup, dalam pelaksanannya sebetulnya penuh dan memerlukan dengan aspek, data, dan metode pengolahan atau analisis data spasial, terutama jika KRP nya adalah tata ruang wilayah (dalam KLHS untuk RTRW atau RDTR). Dalam semua peraturan di atas utamanya Permen, di dalamnya jelas disebutkan data dan metode spasial yang diperlukan dan bisa digunakan. Salah satu prinsip dari analisis KLHS adalah Holistic, Integrated,
Thematic dan Spatial atau HITS.
Salah satu yang paling lumrah dalam analisis KLHS adalah analisis pengaruh yang harus memperhitungkan / menganalisis secara spasial (lihat pasal 16 UU No. 32 tahun 2009, lalu pasal 13(1) PP No. 46 tahun 2016, lalu pasal 23 (4) Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, dan pasal 9 Permen ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022), yaitu;
- Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
- Perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
- Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
- Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Menurut penjelasan di Permen LHK P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, serta berdasarkan pengalaman mimin, bisa dijelaskan sebagai berikut;
- Untuk data atau informasi Kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan, bisa menggunakan atau membuat peta daya dukung/kemampuan lahan (termasuk air dan udara), kinerja jasa lingkungan, status daya dukung (pangan atau air), dan lainnya.
- Untuk data atau informasi Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, bisa menggunakan atau membuat peta kerentanan/kerawanan bencana alam (seperti banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, kahutla, IRBI / Indeks Resiko Bencana Indonesia, dan sebagainya).
- Untuk data atau informasi Kinerja layanan atau jasa ekosistem bisa menggunakan atau membuat peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)berbasis jasa ekosistem
- Untuk data atau informasi Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam bisa menggunakan atau menganalisis peta izin pertambangan, potensi cadangan tambang yang pada intinya menganalisis sejauh mana komparasi antara cadangan dan kebutuhan dari komoditas dimaksud, dan bisa sampai jangka waktu berapa cadangan komoditas dapat memenuhi / mengikuti perkembangan penduduk.
- Untuk data atau informasi Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim bisa menggunakan dan menganalisis peta SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan terhadap perubahan iklim) yang basisnya poligon desa dan diterbitkan tahun 2018 oleh KLHK.
- Untuk data atau informasi Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati bisa menggunakan atau membuat peta HCV / NKT, D3TLH berbasis jasa ekosistem pendukung Kehati, lokasi / informasi / status dari flora / fauna dilindungi / endemik / khas, analisis vegetasi tutupan hutan dan fungsi kawasan hutan, data konflik hewan dan manusia, dan sebagainya.
Kesemua itu kemudian dikaitkan dengan melakukan analisis secara spasial dengan KRP (misal peta pola ruang dan struktur ruang yang dianggap berpengaruh dan (peta lokasi) isu penting / berdampak terhadap kondisi lingkungan di wilayah kajian, dengan pilihan metode pemrosesan dan analisis data spasial antara lain;
- Metoda analisis spasial dengan GIS (overlay (union, intersect), buffer, query, dan sebagainya)
- Model sistem dinamis termasuk spasial dinamis (analisis perubahan dan proyeksi penggunaan lahan) -> baca : Analisis Perubahan Penggunaan / Penutupan Lahan Secara Sederhana, Prediksi Perubahan Tutupan Lahan (Bagian 1) : Skenario Business As Usual (BAU) Pada Terrset, Prediksi Perubahan Tutupan Lahan (Bagian 2) : Skenario Pola Ruang (RTRW) Pada Terrset, Mau Bikin Model Perubahan dan Prediksi Penggunaan Lahan? Pake Aja QGIS & MOLUSCE!
- Metoda analisis (spasial) multi-kriteria atau overlay terbobot (baca : Spatial Multi Criteria Evaluation AKA Overlay Terbobot, atau Weighted Overlay Pada QGIS
Untuk Skalanya Bagaimana?
Kembali ke pertanyaan di judul, dari semua penjelasan di aturan-aturan itu tidak ada satupun ayat dan pasal yang menyebutkan peta hasil kajian KLHS tersebut harus ditampilkan pada skala berapa. Adapun mimin hanya pernah mendengar seorang validator KLHS yang menyinggung desain peta KLHS, bukan skalanya, yaitu mengikuti Perdirjen PKTL KLHK Nomor: P. 6/Pktl/Setdit/Kum.1/11/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggambaran Dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Memang di dalamnya disebutkan besaran skala peta namun lebih condong untuk peta-peta kehutanan (halaman 8 – 9). Malah di dalam Perdirjen tersebut juga diberi keterangan skala peta tematik dibuat berdasarkan peta dasar yang tersedia (halaman 9). Dalam perdirjen tersebut juga diatur bagaimana desain dan ukuran peta untuk tematik kehutanan dan lingkungan.
Menurut mimin sih dalam KLHS kebanyakan outputnya adalah peta tematik non kehutanan, jadi perdirjen itu tidak berlaku untuk KLHS. Kemudian hal penting kedua adalah skala peta-peta tematik yang digunakan sebagai bahan analisis KLHS kebanyakan skala provinsi / regional yaitu 1 : 100.000 – 1 : 250.000 sehingga sebetulnya menyalahi aturan kalau ditampilkan di skala besar (1 : 5.000 – 1 : 50.000) jika tanpa dilakukan pendetailan. Skala peta yang digunakan pada akhirnya dengan pertimbangan subyektifitas misalnya mengikuti desain pada ukuran kertas dokumen laporan (antara A4 – A3).
Ada sih aturan yang menyebutkan skala peta dalam KLHS yaitu di Permen ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022, namun hanya menyebutkan untuk Penyiapan peta dasar guna lahan dengan skala sesuai dengan skala RTR (di halaman 22). Jika diterjemahkan yaitu skala 1 : 5.000 untuk RDTR, 1 : 50.000 untuk RTRW Kabupaten / Kota, dan 1 : 250.000 untuk RTRW Provinsi). Hal ini seperti ketentuan pada Permen ATR / BPN lainnya yaitu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Ketentuan itu tidak mengatur berapa skala peta output dokumen KLHS RTRW atau RDTR secara keseluruhan.
Dalam pengalaman yang mimin pernah lakukan, agar lebih jelas dan informatif maka tim penyusun KLHS menyepakati bahwa peta disajikan per bagian wilayah perencanaan atau blok perencanaan, itu pun pada peta yang menampilkan hasil kajian pengaruh KRP terhadap Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis dan Kondisi Lingkungan Hidup, pada KLHS RTRW ataupun RDTR, seperti yang bisa dilihat pada gambar ilustrasi postingan ini. Sedangkan pada KLHS RPJMD / RPJPD maka bersifat subyektif, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pemberi pekerjaan dan penyusun KLHS.
Kesimpulan
- Skala peta, desain dan ukuran peta pada dokumen KLHS bersifat subyektif, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pemberi pekerjaan dan penyusun KLHS, setidaknya sampai ada aturan baku yang mengaturnya.
- Agar lebih informatif, penyajian peta KLHS bisa didesain per blok perencanaan (untuk kasus KLHS RTRW / RDTR)