Jika terjadi bencana alam terutama longsor atau banjir, atau polusi seperti pencemaran sungai (limbah), apa yang pertama terfikir sebagai penyebanya? siapa atau apa yang akan disalahkan? Secara spontan kita akan berfikir atau mengatakan mungkin itu hanya gejala alam saja atau karena kondisi ektrim, tapi mungkin juga lingkungan ada yang rusak. Bisa jadi memang demikian, yaitu lingkungan rusak atau terdegradasi.
Kehidupan manusia berelasi dengan atau tidak akan bisa lepas dari lingkungan hidup. Salah satu profesor yang mengajar S2 saya dulu bahkan mengatakan bahwa hubungan antara manusia dan lingkungan hidup itu adalah sesuatu yang abadi, saling mempengaruhi. Tuhan menciptakan manusia disertai dengan unsur-unsur yang mendukung kehidupannya yaitu alam dan segala isinya (baca: lingkungan). Apa yang terjadi pada lingkungan juga turut dipengaruhi oleh apa yang dilakukan manusia terhadap alam.
Makanya isu lingkungan hidup tak akan lekang dimakan zaman, selalu seksi dan menarik untuk dibahas apalagi jika dikaitkan dengan kegiatan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang bersifat ‘mengeksploitasi’ lingkungan. Sekali lagi, banyaknya kejadian bencana alam yang sering terjadi akhir-akhir ini seperti kebakaran hutan, longsor/gerakan tanah, banjir (bandang), dan sebagainya secara selalu dikaitkan dengan kemungkinan adanya kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pembangunan yang ‘berlebihan’, tak memperhatikan kemampuan atau daya dukung lingkungan.
Daftar isi : |
Walaupun memerlukan penelitian lebih lanjut, Lintasbumi berpendapat saat ini ideologi atau kesadaran untuk melestarikan kondisi lingkungan hidup mungkin relatif cukup baik. Hal itu sedikit banyaknya dipengaruhi semakin banyaknya media kampanye lingkungan baik di media cetak, elektronik, media sosial, pelajaran di sekolah, dan sejenisnya. Namun di sisi lain yaitu di tataran implementasi, kesadaran untuk melestarikan lingkungan ini sepertinya belum begitu berjalan dengan baik, misalnya masih banyak data-data yang menunjukan indikator lingkungan tidak baik seperti polusi, deforestasi, hingga akibatnya sekali lagi banyaknya terjadi bencana alam.
Alam (lingkungan) mempunyai keterbatasan, ada unsur lingkungan yang sifatnya bisa diperbarui dan ada yang tidak. Jika kondisi lingkungan terus dieksploitasi manusia melebihi keterbatasannya itu, maka akan menimbulkan dampak buruk lingkungan seperti bencana, kekurangan air, kekurangan pangan, iklim/cuaca ektrim, dan sebagainya yang tentu saja tidak baik bagi kehidupan manusia.
Kita semua atau masyarakat harus sadar untuk menjaga kondisi lingkungan, memperhatikan lingkungan dalam berkegiatan sehari-hari. Hal itu selain untuk mencegah hal buruk seperti bencana juga untuk kehidupan generasi nanti. Sesuai dengan pengertian pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup masa sekarang dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup generasi mendatang.
Prinsip pembangunan berkelanjutan sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, misalnya melalui Perpes Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ini berarti setiap aspek pembangunan di Indonesia pada level manapun harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Jauh sebelum keluar perpres tersebut pemerintah sudah menerbitakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. UU itu juga kemudian diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah yang lebih teknis.
Sebagai pelaksanaan dari UU dan Perpres tersebut, dalam melakukan pembangunan yang sekiranya akan berdampak terhadap lingkungan maka ‘wajib’ dikaji lingkungan hidupnya terlebih dulu (PP No. 46/2016 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Dalam UU LH dan PP itu disebutkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sesuai UU No 32 Tahun 2009, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Makanya pemerintah di semua level wajib melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan itu, dan memasukan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan pembangunannya dan tentu saja beserta tata cara implementasinya, sampai ke sanksi jika terjadi pelanggaran. Melakukan KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Startegis adalah salah satu kewajiban pemerintah baik level pusat, provinsi, serta kabupaten/kota, terutama pada kebijakan / rencana / program yang sekiranya akan berdampak pada lingkungan dan juga sosial. Apa contohnya? Contohnya adalah tata ruang yang misalkan di dalamnya direncanakan adanya rencana kegiatan pertambangan, industri, jalan tol, bendungan, waduk, bandara, dan sebagainya. Poin wajib di dalam pengerjaan dokumen KLHS itu adalah harus adanya kajian dan Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH). Berikut ini adalah sharing pengalaman Lintasbumi dalam mengelola Peta DDDT LH.
Permisi Min, ada data .shp Peta D3TLH untuk Pulau Sumatera & Provinsi Sumatera Selatan ga ?
Ada, tks.
Min,bagi link download SHP ekoregion seluruh Indonesia