LINTAS BUMI – SIG, Inderaja, dan Perwilayahan

Download Shp Batas Wilayah Desa BIG Terbaru 2021 (Update 2022 = 37 Provinsi)

Download Peta Indonesia (Shp Desa Versi 2021)

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yaitu tepatnya UU No. 23 tahun 2014, pada pasal 2 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI secara struktur wilayah pemerintahan terbagi ke dalam wilayah Provinsi, lalu Provinsi terbagi ke dalam wilayah-wilayah Kabupaten/Kota, wilayah Kabupaten/Kota terbagi ke dalam wilayah-wilayah Kecamatan, dan wilayah Kecamatan terbagi ke dalam wilayah-wilayah Desa/Kelurahan. Jadi wilayah pemerintahan terkecil tentu saja adalah desa/kelurahan.

Menurut pemutakhiran Kemendagri tahun 2022, terdapat 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, dan 74.961 desa di Indonesia. Pada tahun Juni 2022 ini sudah diundangkan UU pemekaran Provinsi Papua menjadi 4 yaitu Papua (Induk), Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Ini berarti tahun semenjak tahun 2022 ada 37 provinsi di Indonesia atau bertambah lagi 3 provinsi, bahkan dikabarkan sebentar lagi akan diundangkan pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jadi kemungkinan tahun 2022 ini jumlah provinsi di Indonesia akan menjadi 38 provinsi.

Peta pembagian provinsi di Indonesia setelah pemekaran Papua dan Papua Barat dilaksanakan (olahan Lintasbumi)

Untuk itu data geospasial batas-batas wilayah Indonesia sampai level terkecil yaitu desa/kelurahan bahkan RT/RW/Dusun/Kampung (kalau memungkinkan) menjadi sesuai yang sangat penting dan mendasar dalam pembangunan. Dan BIG sudah membuat dan mempublishnya melalui peta RBI yang bisa diunduh secara gratis di Ina Geoportal. Khusus untuk batas desa/kelurahan telah mengalami perbaharuan tahun 2020 yang dirilis tahun 2021 lalu.

Baca Juga :




Wilayah Desa

Kekhususan tentang wilayah dan pemerintahan desa bahkan secara khusus di atur lagi dalam Undang-Undang U No. 6 tentang Desa. Salah satunya adalah definisi Desa, di mana desa termasuk desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara administratif desa dipimpin oleh seorang kepala desa.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Jadi karakteristik biofisik wilayahnya biasanya masih didominasi lahan-lahan pertanian (kebun, sawah, hutan, dan sejenisnya), hanya sedikit ada wilayah terbangun (permukiman, industri, dan sejenisnya).



Sebuah wilayah dengan kesatuan penduduknya bisa menjadi desa dengan beberapa syarat, seperti yang tercantum dalam UU Desa tersebut, salah satunya dari segi demografis atau jumlah penduduk. Antara di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan seterusnya kriteria jumlah minimal penduduk agar menjadi desa itu berbeda-beda. Misalnya saja di Pulau Jawa minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga, sementara di Papua dan Papua Barat minimal 500 jiwa atau 100 kepala keluarga. Terkait dengan aspek spasial atau kewilayahan, menurut UU Desa batas wilayah Desa (yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa) ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

Batas desa BIG tahun 2021

 

Wilayah Kelurahan

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Karakteristik wilayah kelurahan biasanya mempunyai fungsi utama sebagai permukiman atau lebih banyak bersifat perkotaan (urban), pusat kegiatan ekonomi, jasa, dan atau perdagangan dan sedikit sekali ada lahan atau kegiatan pertanian. Secara biofisik lebih didominasi lahan terbangun, walaupun tidak tertutup kemungkinan masih terdapat lahan-lahan pertanian atau kebun dan bahkan hutan.

Sebuah kelurahan bisa berada di sebuah kabupaten ataupun kota. Biasanya ibukota kabupaten di mana ada kantor bupati atau kawasan pemerintahannya berstatus kelurahan. Desa-desa sekitarnya yang kemudian berkembang juga bisa ditingkatkan menjadi kelurahan (sub urban). Sebaliknya kalau di kota biasanya didominasi oleh kelurahan, beberapa wilayah yang masih berkarakterisik dominan lahan pertanian biasanya tetap dipertahankan jadi desa.



Perbedaan Desa dan Kelurahan

Perbedaan antara kelurahan dan desa selain pada julukan pimpinannya yang berbeda yaitu lurah dan kepala desa, juga dilihat dari fungsi utama wilayahnya. Hal ini bisa merujuk ke UU Desa di mana sudah jelas disebutkan kalau desa (kawasan perdesaan) mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sedangkan kelurahan (walaupun tidak disebutkan di UU tersebut) biasanya mempunyai karakteristik wilayah dengan fungsi utama sebagai permukiman atau lebih banyak bersifat perkotaan (urban), pusat kegiatan ekonomi, jasa, dan atau perdagangan dan sedikit sekali ada lahan atau kegiatan pertanian.

Fungsi dan wewenang pemerintahannya juga sama, hanya saja kalau Lurah adalah seorang ASN dengan persyaratan sesuai PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota. Sedangkan seorang Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat desanya dan tidak harus seorang ASN, sesuai UU Desa. Bisa dikatakan desa adalah kesatuan demokrasi terkecil di Indonesia. Jadi kalau lurah kewenangannya bersifat koordinatif dengan pimpinan pemerintahan di atasnya (camat/bupati) sedangkan kepala desa selain fungsi koordinatif juga mempunyai wewenang yang lebih otonom khusus di desanya, apalagi saat ini ada dana desa.




Wilayah Kecamatan

Menurut UU Pemerintahan Daerah, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Lalu pada pasal 2 disebutkan Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa. Suatu kabupaten bisa dibentuk dengan minimal 5 kecamatan di dalamnya, sedangkan untuk kota minimal 4 kecamatan (pasal 35), dengan minimal usia kecamatannya 5 tahun.

Kecamatan dan desa biasanya ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah atau perda yang harus disetujui pemerintah pusat terlebih dulu sebelum diberlakukan. Pada pasa 223, dijelaskan bahwa kecamatan terbagi ke dalam 2 tipe yaitu : (a). Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan (b). Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil. Penentuan beban kerja didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan.

Baca juga : Maksud Hati Mendownload Shp Desa Indonesia Gratisan, Yang Terjadi Justru…

Hal-hal teknis mengenai kecamatan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Antara lain misalnya mengatur bagaimana pembentukan sebuah kecamatan, yang bisa berasal dari pemekaran kecamatan induk, penggabungan, dan sebagainya. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota, dengan persyaratan seorang ASN yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam PP tersebut. Kewenangannya lebih bersifat koordinatif dengan pemerintahan di atasnya (bupati/walikota) ataupun di bawahnya (lurah/kepala desa). Misalnya kalau mengurus EKTP atau KK dilakukan di kecamatan, bukan di kelurahan/desa.



Konten Peta Batas Kecamatan dan Desa BIG Versi 2021 Format Shp

Badan Informasi Geospasial atau BIG telah merilis peta batas desa Indonesia yang diupdate tahun 2020, dan dirilis tahun 2021. Dalam data ini terdapat 83.555 poligon, tidak semuanya adalah poligon desa atau kelurahan. Ada sekitar 75 poligon yang keterangannya “Area Tidak Terdefinisi” termasuk imbasnya pada nama kecamatannya dan beberapa kabupaten/kotanya kosong, yang tersebar di berbagai provinsi dengan berbagai alasan.

Untuk karakteristik atributte tablenya standar KUGI BIG; di mana nama desa atau kelurahan berada pada field atau kolom bernama NAMOBJ atau WADMKD, nama kecamatan di WADMKC, nama kabupaten/kota di WADMKK, dan nama provinsi ada di WADMPR.


Ada juga field Remark dan UUPP yang menginformasikan keterangan tambahan dan kapan batas desa/kelurahan tersebut diperbaharui oleh BIG. Yang penting juga adalah adanya kode wilayah depdagri untuk setiap desa (KDEPUM), kecamatan (KDCPUM), dan kabupaten/kota (KDPKAB), sampai provinsi (KDPPUM). Jadi jika mempunyai data tabel yang mempunyai kode wilayah yang sama bisa dijoin table dengan mudah.


Bisa dikatakan data batas desa BIG 2021 format shp ini cukup ideal dan standar untuk dipakai melengkapi data-data yang anda gunakan di berbagai kegiatan anda.

 

Download Peta Batas Kecamatan dan Desa BIG Versi 2021 Format Shp

Seperti biasa bagi anda yang sudah menjadi member Lintasbumi, anda bisa mengunduhnya di halaman terpisah dengan mengklik gambar di bawah ini. Lintasbumi sudah membaginya per provinsi untuk memudahkan, namun demikian berdasarkan data aslinya masih ada beberapa wilayah yang belum disepakati masuk wilayah provinsi / kabupaten / kota mana, jadi masih dipisahkan.

Untuk memperoleh poligon batas kecamatan, anda tinggal melakukan proses Dissolve berdasarkan field WADMKC, atau kalau poligon batas kabupaten/kota menggunakan field WADMKK dan jangan lupa ikutkan kode depdagrinya juga. Jangan lupa ya untuk membudayakan membaca Kebijakan Privasi (Hak Cipta) sebelum mendownload!



Exit mobile version