Download Peta Batas Kawasan Hutan Indonesia Shp

Download Peta Batas Kawasan Hutan Indonesia Shp

Tahukah anda wilayah Indonesia yang hampir 200 juta hektar ini tidak sepenuhnya bebas dikelola?!. Hal ini karena dari aspek status, tanah di Indonesia ini terbagi ke dalam 2 tipe kawasan yaitu Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan. Kawasan Hutan Indonesia sendiri menurut data Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan tercatat seluas 125.797.052 hektar. Untuk yang bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 70 juta hektar. Luas kawasan hutan berbeda dengan luas tutupan vegetasi hutan, karena belum tentu kawasan hutan itu bervegetasi hutan atau sebaliknya yang bukan kawasan hutan belum tentu tidak bervegetasi hutan.

Dalam implementasinya segala kegiatan (baca : pengelolaan) di kawasan hutan haruslah di bawah izin Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pemerintah pusat, sedangkan di lahan atau wilayah yang Bukan Kawasan Hutan tergantung pemiliknya karena ada yang lahan pribadi, punya pemerintah baik pusat ataupun daerah (misal HGU/perkebunan, kawasan pertahanan, dan sebagainya), dan status lainnya. Misalnya dalam pembuatan rencana tata ruang, untuk yang di kawasan hutan maka tidak bisa dibuat rencananya sendiri oleh pemda melainkan menyesuaikan dengan kebijakan Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kadang ini menjadi ‘permasalahan’.




Istilah Terkait Batas Kawasan Hutan

Kawasan hutan sendiri terbagi lagi ke dalam beberapa tipe yang antara lain mencerminkan fungsi dan tipe pengelolaannya. Menurut UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, berikut beberapa istilah yang harus kita perhatikan terkait batas kawasan hutan;

  • Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  • Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
  • Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  • Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  • Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
  • Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan tropis di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara

Baca juga :

Dalam peta batas kawasan hutan, akan dijumpai atribut dengan istilah;

  • Kawasan hutan suaka alam (HSAW / kode 1002 (darat), HSAWL / kode 100202 (laut)) adalah hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Taman buru (TB / kode 10023) adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
  • Hutan produksi (HP / kode 1003) adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
    • Hutan produksi ini dibagi lagi ke dalam Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi yang bisa dikonversi, dan Hutan Produksi Terbatas.
  • Hutan lindung (HL / kode 1001) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan cagar alam (CA / kode 10021 (darat), CAL / kode 100211 (laut)) adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangan berlangsung secara alami.
  • Kawasan taman nasional (TN / kode 10024 (darat), TNL / kode 100241 (laut)) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.



Kemudian dalam peta batas kawasan hutan juga ada tipe-tipe hutan yang pengertiannya berdasarkan  UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, adalah;

  • Suaka margasatwa (SM / kode 10022) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
  • Taman hutan raya (Tahura / kode 10026) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
  • Taman wisata alam (TWA / kode 10025 (darat), TWAL / kode 100251 (laut)) adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Pun dalam PP No. 23 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, terdapat istilah kawasan;

  • Hutan Produksi Tetap (HP / kode 1003) adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
  • Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK / kode 1005) adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.

Sebetulnya ada 1 istilah lagi yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT / kode 1004) yang definisinya adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 sampai dengan 174 di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru (sesuai PP No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan). Namun dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan PP No. 23 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (penjelasan umum poin 2) istilah HPT kini dihilangkan.

Untuk wilayah yang bukan kawasan hutan maka diistilahkan dengan APL atau Areal Penggunaan Lain. Jadi di dalam peta batas kawasan hutan, secara umum hanya akan terdapat 2 informasi saja yaitu Kawasan Hutan dan APL.

Download Peta Batas Kawasan Hutan Indonesia Shp
Peta Kawasan Hutan di Geoportal Kementerian LHK

 

Penetapan Batas Kawasan Hutan

Batas kawasan hutan definitif setiap provinsi di Indonesia sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan, setiap tahun mungkin saja ada usulan dan proses perubahan. Perubahan batas kawasan hutan itu tentunya telah mengalami suatu proses yang panjang dari mulai pengusulan sampai persetujuannya oleh Menteri LHK. Perubahan itu kemudian ditetapkan kembali dengan SK Menteri LHK terbaru, sehingga batas kawasan hutan yang lama dengan SK Menhut lama tentunya jadi tidak berlaku lagi.



About Lintas Bumi 128 Articles
Lintas Bumi adalah blog berbagi info, trik, dan data seputar dunia informasi geospasial baik nasional ataupun global.

28 Komentar

    • Tahun 2015. Pada setiap provinsi harus dicek di web klhk atau statistik klhk apakah sudah ada sk penetapan terbarunya. Jika belum ada, maka yg tahun 2015 an masih berlaku sampai saat ini. Tks.

    • Untuk bisa mendownload, harus menjadi member dulu (full member). Prosedur dan pembayaran bisa dilihat di menu Member -> Keanggotaan. Tks.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*