LINTAS BUMI – SIG, Inderaja, dan Perwilayahan

Lulusan Geografi Bukan Geografer, Koq Bisa?

Lulusan Geografi Bukan Geografer, Koq Bisa?

Di Indonesia banyak organisasi profesi berdasarkan bidang keilmuan. Misalnya di bidang kedokteran ada IDI, pengacara ada IKADIN dan PERADI, notaris yaitu INI, Ikatan Apoteker Indonesia, arsitek dengan IAI nya, dan lain-lain. Sedangkan yang berhubungan bidang kebumian antara lain Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia (MAPIN) dan Ikatan Geograf Indonesia (IGI), dan sebagainya.

Mengenai IGI, mimin mengenalnya semenjak kuliah, namun mimin bukanlah anggota IGI, hanya saja karena mimin Sarjana Geografi maka mimin merasa menjadi anggota ‘ideologis’ IGI. Jujur saja karena dari semenjak mahasiswa sampai saat ini mimin tidak tahu apa sebetulnya manfaat menjadi anggota organisasi profesi seperti IGI ini, khususnya terhadap pekerjaan yang digeluti sampai saat ini.

Bisa dikatakan informasi tentang sepak terjang IGI masih terbatas, ini menyebabkan mimin tahunya IGI ini banyak bergerak di sisi akademis seperti seminar nasional sekaligus pertemuan ilmiah tahunan, pun anggota-anggotanya sepertinya masih banyak dari kalangan akademis seperti dosen. Sementara peran IGI pada aspek yang berhubungan dengan pekerjaan lulusan geografi ataupun umumnya bidang geografi sepertinya belum ada sama sekali.

Menurut situs Fakultas Geografi UGM, IGI dibentuk tahun 1967, dan alamat sekretariat IGI pusat ada di Yogyakarta yaitu juga di Fakultas Geografi UGM. Setiap lulusan geografi di seluruh Indonesia dapat menjadi anggota IGI1.

Jauh sebelum itu jurusan Ilmu Bumi di UGM sudah ada sejak tahun 1950 di mana kemudian tahun 1963 berdiri sendiri menjadi Fakultas Geografi UGM3, lalu jurusan Geografi UI berdiri tahun 1959 (saat itu masih menjadi bagian dari FIPIA Unpad)2. Nah jika ditilik dari sejarah ini kemungkinan latar belakang dan inisiator berdirinya IGI ini adalah dari 2 institusi ini. Tujuan dari IGI adalah untuk memajukan dan mengembangkan ilmu serta profesi geografi yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Jadi sejak 70 tahun yang lalu dua institusi ini telah banyak menelurkan sarjana-sarjana geografi di Indonesia. Belakang kemudian banyak juga sarjana-sarjana kependidikan Geografi lulusan dari berbagai IKIP (saat ini berubah menjadi universitas negeri), serta juga ada di beberapa PTS. Kini jumlah sarjana geografi mungkin sudah mencapai puluhan ribu dan telah berkiprah di berbagai bidang pekerjaan.




Apakah lulusan geografi adalah seorang geografer?

Jawabannya adalah belum tentu! Mengapa ini perlu ditanyakan? Jadi ada informasi menarik di mana tanggal 27 Januari 2024 kemarin, ada postingan di IG @igi_geografi yang menarik dengan judul Pelantikan 12 Geograf pertama Indonesia. Informasi ini sayangnya memang hanya ada di medsos (Instagram IGI / @igi_geografi dan Geografi UGM / @geografiugm). Hasil penelusuran mimin via Google tentang keduabelas orang ini, mereka sebagian besar (atau mungkin semuanya?) merupakan akademisi atau pakar dari Fakultas Geografi UGM dan Geografi FMIPA UI, walaupun penugasannya ada yang sedang di luar kampus, ada juga senior mimin tuh.

Jadi selama puluhan tahun ini belum ada geografer? Jadi lulusan geografi itu apa kalau begitu? Itu jadi pertanyaan kekagetan pertama mimin membaca judul postingan tersebut. Nah jadi ternyata ada peraturan yang mengatur geografer lho! Yaitu Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial tepatnya di pasal 96 – 99, dinyatakan adanya profesi bidang informasi geospasial, ada 2 profesi (pasal 97 ayat 4) yaitu; 1) Geografer dan 2) Surveyor. Khusus Geografer (geograf ?) di ayat 5 nya dijelaskan jobdesknya apa, yang intinya harus mempunyai kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu. Kemudian di pasal 98 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Geografer ini harus teregistrasi di organisasi profesi (yang dalam hal ini kemungkinan adalah IGI).



Kemudian di ayat 2 nya dijelaskan tuh apa kualifikasi akademik / keahlian teknis tertentu, atau tepatnya syarat dari seorang Geografer ini yaitu;

  1. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
  2. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
  3. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
  4. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  5. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait.

Poin 2 tersebut menjawab pertanyaan mimin di awal, di mana kalau ingin menjadi geografer, selain harus lulus sarjana geografi (?), juga harus lulus pendidikan profesi geografer. Sedangkan untuk profesi surveyor selain harus sarjana geodesi maka harus mengikuti dulu atau lulus pendidikan profesi surveyor. Untuk poin 3, 4, dan 5 sifatnya lebih umum.

Pendidikan profesi tersebut harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geografi untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor (pasal 99 ayat 1). Sepertinya ini mengikuti tren pendidikan profesi di bidang lain seperti insinyur yang telah berjalan beberapa tahun belakang ini. Pendidikan profesi ini berbeda dengan keahlian bersertifikat dan pengalaman kerja.

Baca juga : Analisis Suhu Permukaan Menggunakan Landsat 8 : Sebuah Pengalaman Uji Kompetensi Penginderaan Jauh

Namanya merintis, walaupun 12 geografer pertama sudah memenuhi kualifikasi sebagai pakar geografi utamanya secara akademis, namun yang pasti mereka tidak melalui pendidikan profesi sesuai pasal-pasal yang dijelaskan tadi namun hanya dengan kriteria khusus yang ditentukan IGI. Ini jadinya memang seperti pertanyaan mana ‘harus’ duluan antara telur dan ayam, karena justru merekalah yang ditugaskan untuk merumuskan kurikulum pendidikan profesi geografer di Indonesia.



Entah apa yang mendasari para penyusun naskah PP No. 45 tahun 2021 yang justru mempersempit definisi geografer. Sehingga kini sebutan geografer di Indonesia mengacu ke dua hal; pertama ‘geografer profesional’ yang dipersempit sebagai orang yang berkecimpung dalam geografi terapan khususnya pengelolaan dan pengembangan informasi geospasial yang tersertifikasi pendidikan profesi, dan kedua ‘geografer ideologis’ tanpa sertifikat yaitu siapapun lulusan bidang geografi (S1 – S3).

Geografer itu kalau menurut mimin sih sesuatu yang lebih luas dari sekedar profesi atau pekerjaan, bukan hanya orang dengan skill di bidang informasi geospasial atau sarjana/master/doktor geografi saja. Geografer mestinya adalah siapapun orang yang menguasai dan secara konsisten menerapkan cara berfikir, analisis, dan ideologi berbasis ilmu geografi dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan baik skala kecil ataupun luas. Ketika di Geografi UI dulu mimin diajarkan bahwa inti ilmu geografi adalah persamaan dan perbedaan muka bumi.



Sertifikasi keahlian adalah sebuah keniscayaan

Sekarang ini sertifikasi atau sertifikat tenaga ahli di segala bidang adalah suatu keniscayaan, sudah merupakan tuntutan dan juga amanah UU dan PP tentang Tenaga Kerja. Formalitas keahlian menjadi tanda kredibilitas terstandar yang bisa diakui semua pihak dalam era persaingan dunia kerja saat ini yang semakin global. Jika mempunyai sertifikat keahlian bidang tertentu apalagi yang sampai level tertinggi dan standar internasional misalnya, tentu akan berdampak pada posisi karir / proyek yang dampaknya juga meningkatkan pendapatan yang diterima, nah kalau ini mimin telah merasakannya.

Namun bukan tidak ada sisi negatifnya, pengkotakan atau pemisahan kualifikasi akademis dan profesional ini punya dampak serius lho!. Sedikit cerita, mimin mempunyai teman yang sudah bergelar guru besar dan ada juga doktor dari kampus top Indonesia, mereka sudah pakar nasional di bidangnya puluhan tahun, ratusan kali jadi konsultan ahli dan narasumber di tingkat nasional bahkan internasional, ada yang pernah menjadi anggota tim perumus undang-undang. Namun ironisnya mereka tidak masuk kualifikasi profesional (tenaga ahli) untuk bisa terlibat dalam proyek pemerintah, itu karena mereka tidak mempunyai secarik sertifikat tenaga ahli. Jadi walau secara faktual akademis seseorang sudah diakui sebagai pakar, namun untuk urusan profesi belum tentu.



Di sisi lainnya sertifikasi profesi terlihat seperti bisnis baru bagi kalangan yang aktif di organisasi profesi. Karena untuk bisa sertifikasi seseorang harus bayar yang tidak sedikit sampai jutaan bahkan ada yang sampai belasan juta ke penyelenggara sertifikasi yang notabenenya adalah organisasi profesi. Nah tentu saja bagi yang tidak punya cukup uang hal ini sangat memberatkan padahal sertifikat itu diperlukan untuk kelancaran bisnis atau pekerjaannya. Tak heran mungkin kalau dipersentasekan, bisa jadi masih sedikit orang yang mempunyai sertifikat keahlian. Kemudian masalah lainnya adalah masa berlaku sertifikat yang cuma 3 tahun (dalam kasus sertifikasi keahlian SIG / Inderaja), yang kemudian untuk memperpanjangnya harus bayar lagi seperti di awal, inipun membuat malas dan memberatkan.

Untuk pendidikan profesi tentu akan lebih mahal lagi, karena akan berbentuk seperti kuliah yang ada kurikulum dan mata kuliahnya. Lama pendidikannya kalau mengambil contoh pendidikan profesi keinsinyuran paling tidak 1 tahun, jadinya seperti kuliah lagi. Namun masa berlaku ijazah atau sertifikatnya adalah seumur hidup. Inilah yang akan dilakukan dalam pendidikan profesi geografi nantinya, sepertinya akan ada di 2 kampus dulu yaitu UGM dan UI, entah kapan mulainya.

So jika anda adalah lulusan geografi anda akan menjadi geografer yang mana?

Tabik !

 

Referensi

1 https://geo.ugm.ac.id/kemahasiswaan/ukm/profesi-dan-lembaga-lembaga-lain-di-fakultas-geografi/

2 https://www.sci.ui.ac.id/dept-geografi/

3 https://geo.ugm.ac.id/sejarah/



Exit mobile version