Tahukah anda wilayah Indonesia yang hampir 200 juta hektar ini tidak sepenuhnya bebas dikelola?!. Hal ini karena dari aspek status, tanah di Indonesia ini terbagi ke dalam 2 tipe kawasan yaitu Kawasan Hutan dan Bukan Kawasan Hutan. Kawasan Hutan Indonesia sendiri menurut data Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan tercatat seluas 125.797.052 hektar. Untuk yang bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 70 juta hektar. Luas kawasan hutan berbeda dengan luas tutupan vegetasi hutan, karena belum tentu kawasan hutan itu bervegetasi hutan atau sebaliknya yang bukan kawasan hutan belum tentu tidak bervegetasi hutan.
Dalam implementasinya segala kegiatan (baca : pengelolaan) di kawasan hutan haruslah di bawah izin Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pemerintah pusat, sedangkan di lahan atau wilayah yang Bukan Kawasan Hutan tergantung pemiliknya karena ada yang lahan pribadi, punya pemerintah baik pusat ataupun daerah (misal HGU/perkebunan, kawasan pertahanan, dan sebagainya), dan status lainnya. Misalnya dalam pembuatan rencana tata ruang, untuk yang di kawasan hutan maka tidak bisa dibuat rencananya sendiri oleh pemda melainkan menyesuaikan dengan kebijakan Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kadang ini menjadi ‘permasalahan’.
Istilah Terkait Batas Kawasan Hutan
Kawasan hutan sendiri terbagi lagi ke dalam beberapa tipe yang antara lain mencerminkan fungsi dan tipe pengelolaannya. Menurut UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, berikut beberapa istilah yang harus kita perhatikan terkait batas kawasan hutan;
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Baca juga :
- Di Mana Kabupaten / Kota Dengan (Prosentase) Kawasan Hutan Terluas di Indonesia?
- Mendownload Peta Penutupan Lahan KLHK 2020 Langsung Dari Sumbernya
- Download Shp Batas Desa BIG Terbaru 2021
Dalam peta batas kawasan hutan, akan dijumpai atribut dengan istilah;
- Kawasan hutan suaka alam (HSAW / kode 1002 (darat), HSAWL / kode 100202 (laut)) adalah hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru (TB / kode 10023) adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- Hutan produksi (HP / kode 1003) adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan produksi ini dibagi lagi ke dalam Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi yang bisa dikonversi, dan Hutan Produksi Terbatas.
- Hutan lindung (HL / kode 1001) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan cagar alam (CA / kode 10021 (darat), CAL / kode 100211 (laut)) adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangan berlangsung secara alami.
- Kawasan taman nasional (TN / kode 10024 (darat), TNL / kode 100241 (laut)) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam.
Kemudian dalam peta batas kawasan hutan juga ada tipe-tipe hutan yang pengertiannya berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, adalah;
- Suaka margasatwa (SM / kode 10022) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
- Taman hutan raya (Tahura / kode 10026) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- Taman wisata alam (TWA / kode 10025 (darat), TWAL / kode 100251 (laut)) adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pun dalam PP No. 23 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, terdapat istilah kawasan;
- Hutan Produksi Tetap (HP / kode 1003) adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK / kode 1005) adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
Sebetulnya ada 1 istilah lagi yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT / kode 1004) yang definisinya adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 sampai dengan 174 di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru (sesuai PP No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan). Namun dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan PP No. 23 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (penjelasan umum poin 2) istilah HPT kini dihilangkan.
Untuk wilayah yang bukan kawasan hutan maka diistilahkan dengan APL atau Areal Penggunaan Lain. Jadi di dalam peta batas kawasan hutan, secara umum hanya akan terdapat 2 informasi saja yaitu Kawasan Hutan dan APL.
Penetapan Batas Kawasan Hutan
Batas kawasan hutan definitif setiap provinsi di Indonesia sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan, setiap tahun mungkin saja ada usulan dan proses perubahan. Perubahan batas kawasan hutan itu tentunya telah mengalami suatu proses yang panjang dari mulai pengusulan sampai persetujuannya oleh Menteri LHK. Perubahan itu kemudian ditetapkan kembali dengan SK Menteri LHK terbaru, sehingga batas kawasan hutan yang lama dengan SK Menhut lama tentunya jadi tidak berlaku lagi.
Misalnya nih untuk Provinsi Aceh ditetapkan melalui SK Menteri LHK No. SK.103/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh, yang petanya bisa dilihat di bawah.
Namun data batas kawasan hutan yang terbaru di setiap provinsi bisa jadi belum dipublikasi, dan shp-shp yang beredar dunia maya bisa jadi masih data yang lama. Kebetulan Lintasbumi sendiri pernah terlibat dalam proses KLHS usulan perubahan batas kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 lalu, dan saat ini sepertinya SK Menteri LHK yang barunya belum ditetapkan. Jadi bagi anda yang memerlukan data batas atau status kawasan hutan Indonesia, jangan lupa pastikan anda selalu mengecek ke website bagian hukum Kementerian LHK untuk melihat apakah ada produk hukum baru terkait dengan penetapan kawasan hutan di Indonesia.
Baca juga :
- Download Peta Batas Kawasan Hutan Indonesia Shp
- Di Mana Kabupaten / Kota Dengan (Prosentase) Kawasan Hutan Terluas di Indonesia?
Di setiap lokasi kawasan hutan ada pengelolanya sendiri-sendiri sebagai perangkat pemerintah, seperti misalnya kalau taman nasional ada Balai Taman Nasional, kawasan konservasi ada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), lalu di provinsi ada juga KPH, dan sebagian lagi dikelola oleh perusahaan swasta berupa izi konsesi (dulu istilahnya HPH / HTI, kalau sekarang PBPH HA / HTI / RE), serta institusi lainnya.
Symbology Peta Kawasan Hutan
Dalam mendesain peta batas kawasan hutan untuk keperluan yang sifatnya formal, penentuan simbol atau tepatnya warna legenda tidaklah sembarangan. Hal itu karena memang sudah ada ketentuannya dari Kementerian LHK, walaupun sebetulnya itu ditujukan untuk keperluan internal.
Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jendral Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan Nomor P.6/PKTL/SETDIT/KUM.1/11/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berikut ini simbol khususnya komposisi RGB untuk poligon kawasan hutan beserta outlinenya (jika diperlukan/tertentu).
- Kawasan hutan suaka alam dan Kawasan hutan pelestarian alam (TN, TWA, TB, SM, CA, Tahura), komposisi RGB : 173 63 255
- Hutan Lindung, komposisi RGB : 2 173 0
- Hutan Produksi Terbatas, komposisi RGB : 138 242 0
- Hutan Produksi Tetap, komposisi RGB : 255 255 0 (Yellow)
- Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, komposisi RGB : 255 94 255
- APL : – (no color)
Berikut ini adalah contoh penerapan komposisi warna tersebut dalam shp batas kawasan hutan Provinsi Papua Barat (2017).
Untuk data atribut shp nya, nampak seperti di gambar berikut;
Download shp batas kawasan hutan
Lintasbumi mengkoleksi beberapa data batas kawasan hutan dalam format shp, dari beberapa sumber non formal. Menurut sumbernya data tersebut adalah batas kawasan versi ketetapan Menteri LHK sampai tahun 2017. Data tersebut bisa diunduh namun khusus oleh member lintas bumi (semua tipe member) di halaman Download Saya setelah login dan melakukan request.
Selain data shp, berikut link SK Menhut / Menteri LHK terkait penetapan / penunjukan kawasan hutan di provinsi dimaksud walaupun belum tentu sama dengan petanya (khusus member full dan advance).
Update (Batas Kawasan Hutan Tahun 2022)
Terima kasih kepada salah satu pengunjung yang menanyakan sekaligus memberi clue adanya update kode tipe kawasan hutan di peta batas kawasan hutan terbaru. Memang betul ada perbaruan yang dilakukan Kementerian LHK di peta kawasan hutan tahun versi terbaru (mungkin rilis tahun 2022?) menjadi 6 dijit. Update kode yang berhasil didapat beserta peta sampelnya oleh Lintasbumi adalah sebagai berikut (screenshoot);
Sesuai dengan Kamus Data Geospasial KLHK tahun 2021 di halaman 16 dan 17, kode-kode kawasan hutan 2022 tersebut sudah final. Bagi member lintasbumi bisa request unduh gratis shp kawasan hutan 2022 ini (free maksimal 2 kabupaten/kota dan tidak mengurangi kuota), ketentuan lengkap di halaman download, sedangkan untuk kamus datanya (pdf) bisa diunduh oleh member di sini (non member akan direject).
Disclaimer :
- Data batas kawasan hutan yang dishare oleh Lintasbumi ini bukan data resmi mengenai batas hutan, karena tidak diketahui secara pasti sumbernya.
- Data-data mengenai batas kawasan hutan yang resmi dan terbaru silahkan dapatkan di situs resmi atau geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau situs geoportal pemerintah daerah terkait, dan atau anda mengajukan permohonan resmi ke wali data terkait.
- Budayakan membaca Kebijakan Privasi (kebijakan hak cipta)
Referensi :
- UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- PP No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- PP No. 23 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Perdirjen PKTL Kementerian LHK No. P.6/PKTL/SETDIT/KUM.1/11/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan