Tahukah anda bahwa selain pemerintah atau perusahaan swasta / konsultan, ada lho lembaga lain yang mengkhususkan kerjanya di dunia data spasial untuk kepentingan masyarakat?! Bahkan mereka-mereka ini sudah mengaplikasikan berbagai teknologi informasi geospasial dalam kerjanya. Sudah puluhan tahun pula mereka mendedikasikan sumber daya yang mereka miliki untuk berjuang bersama masyarakat sampai saat ini. Hasilnya pun sudah banyak dirasakan masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah-wilayah yang jauh dari kota dan juga masyarakat adat.
Mareka adalah organisasi non pemerintah atau sering identik dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mendengar kata LSM biasanya yang terbayang itu lembaga yang sering mengkritisi pemerintah atau perusahaan misalnya melalui demo mengenai persoalan-persoalan yang ada di masyarakat terutama masalah lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Itu tidak terlalu salah sih, karena memang ada yang seperti itu. Namun banyak juga lembaga-lembaga tersebut yang bekerja mendampingi masyarakat langsung untuk pengembangan masyarakat terutama yang kurang terperhatikan oleh pemerintah, jadi tidak sekedar demo atau mengkritik saja. Nah di antara LSM-LSM itu ada yang bekerja berbasis data geospasial (peta) versi mereka sendiri dan tentunya juga menggunakan pendekatan-pendekatan SIG dan Inderaja.
LSM di Indonesia yang membuat, mempunyai, menggunakan, dan mengelola data spasial dalam kegiatannya pastinya banyak. Kebanyakan mereka ini adalah lembaga-lembaga yang konsen ke isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Adapun di postingan ini hanya tentang lembaga yang asli didirikan oleh aktifis Indonesia dan mereka full konsen di data spasialnya. Pun ini hanya membahas lembaga yang memang diketahui oleh Lintasbumi sejauh ini. Kebetulannya lembaga-lembaga tersebut semuanya berhome base di Bogor, siapa saja mereka, check it out below!
1. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
Secara organisasi JKPP didirikan tahun 1996 oleh beberapa LSM dan individu, namun sebetulnya kerja-kerja mereka di pemetaan bersama masyarakat sudah berjalan jauh sebelum itu mungkin sejak awal-awal tahun 90 an terutama di Kalimantan. Mereka memetakan wilayah-wilayah yang merupakan milik masyarakat ataupun tempat masyarakat mencari penghidupan, yang seringkali diabaikan ketika berhadapan dengan masalah-masalah pembangunan seperti pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, konsesi kehutanan, atau pembangunan lainnya yang berbasis lahan oleh pihak-pihak lain. Terutama sekali yang terkait dengan wilayah-wilayah tradisional ataupun adat yang secara turun temurun diwariskan kepada anak cucunya sampai saat ini.
Pemetaan partisipatif adalah proses pembuatan peta yang tidak hanya sekedar menggambarkan wilayah dan sumber daya di dalamnya, namun lebih jauh lagi adalah mencoba memperlihatkan hubungan antara tanah dan masyarakat lokal (manusia) dengan menggunakan bahasa kartografi yang bisa dipahami dan diakui secara umum. Seperti semua jenis peta, peta partisipatif juga menyajikan informasi spasial (tematik) dalam berbagai skala. Lintasbumi dulu pernah juga menjadi fasilitator pemetaan partisipatif ini di beberapa lokasi kerja lembaga tempat bekerja dulu. Bahkan diberi kesempatan langsung belajar dengan salah tokoh fasilitatornya yaitu Alix Flavelle dari Kanada, dan sempat juga berkesempatan belajar di kantornya di Kanada.
Dikutip dari Mongabay, hingga 2014 sudah 5,2 juta hektar wilayah adat dipetakan melalui fasilitasi masyarakat sipil. Namun, peta ini belum diakui karena terbentur standar alat, pelaku pemetaan dan lain-lain hingga harus ada sertifikasi. Kini hasil pemetaannya telah diolah secara SIG dan diupload ke WebGIS, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat yang lebih luas, seperti di sini atau di sini (TanahKita.id).
JKPP melakukan pemetaan bersama masyarakat (pemetaan partisipatif) sebagai salah satu alat dalam gerakan pemberdayaan masyarakat adat. JKPP merupakan sebuah simpul atau hub dari berbagai lembaga lokal dari seluruh Indonesia yang memperjuangkan eksistensi wilayah adat atau wilayah kelola rakyat melalui pemetaan. Jadi anggota-anggotanya adalah LSM-LSM dan juga indvidu dari seluruh Indonesia, namun secara organisasi tetap ada pelaksana organisasinya yang dinamai badan pengurus. Dikutip dari situsnya, sampai saat ini jumlah anggota lembaga berjumlah 32 dan anggota individu berjumlah 158. Setiap beberapa tahun sekali ada yang namanya forum anggota untuk membuat program kerja dan memilih perangkat badan pengurus baru JKPP.
Jika anda tertarik dengan pemetaan partisipatif atau pemetaan bersama masyarakat, anda bisa mengkontak atau berkunjung ke sekretariat JKPP yang lokasi di Bogor. Info lengkap JKPP bisa dilihat di situsnya https://jkpp.org, di situ juga ada beberapa modul atau dokumen tentang apa dan bagaimana yang namanya pemetaan partisipatif.
2. Forest Watch Indonesia (FWI)
Karena ada kata watchnya, mereka bertujuan untuk mengawasi permasalahan-permasalahan di seputar kehutanan, dengan mengumpulkan berbagai data dari anggota-anggota jaringannya di seluruh Indonesia. Data itu sebagai alat bantu atau basis data untuk mengadvokasi penyelesain masalah-masalah terkait pengelolaan sumber daya hutan, terutama juga kaitannya dengan akses masyarakat terhadap hutan, serta juga kualitas hutan (konservasi, vegetasi, ekosistem, dan sebagainya). Mereka konsen bagaimana agar data-data kehutanan bisa diakses oleh publik. Apalagi saat ini seiring berjalannya waktu di mana kawasan hutan hutan semakin terambah dan terancam sektor lain khusunya sektor perkebunan dan pertambangan.
Menurut profil di situsnya, Forest Watch Indonesia (FWI) dibangun untuk melakukan perubahan terhadap sistem dalam mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan hutan di Indonesia, dimana kondisi yang ada menunjukan bahwa data dan informasi sulit atau tidak dapat diakses oleh publik. Sementara di sisi lain kerusakan hutan semakin parah akibat lemahnya kontrol publik dan lemahnya tata kelola hutan. Dengan kondisi seperti ini maka pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia menjadi penting terbuka untuk menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
Kalau tidak salah data-data spasial mereka juga bersifat publik koq, jadi jika anda memerlukan bisa mengontak dan datang ke kantornya mereka di Bogor. Selain itu data-data mereka juga sudah bisa diakses secara online melalui platform webgis yang mereka buat (Pangkalan Data FWI), yang bisa diakses di sini.
Sama seperti JKPP, FWI pun dulu sih lembaga yang berperan sebagai hub atau penghubung dari lembaga-lembaga yang menjadi anggotanya dari seluruh Indonesia. Sekretariat di Bogor adalah badan pelaksana organisasinya yang juga banyak berperan dalam melakukan pengolahan data spasial dari data-data yang berhasil mereka kumpulkan. Menurut situs FWI saat ini secara kelembagaan FWI berbentuk perkumpulan. Biasanya sih setiap beberapa tahun sekali mereka juga mengadakan forum anggota untuk memilih kepengurusan badan pelaksana dan juga membuat program kerja. Dulu sewaktu masih bekerja di LSM, Lintasbumi pernah hadir di forum tersebut mewakili lembaga.
Untuk info lengkap tentang sepak terjang dan data-data yang dikelola FWI, anda bisa mengunjungi situsnya di https://fwi.or.id/
3. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
Harap diketahui juga, selain AMAN, dua lembaga di atas yaitu JKPP dan FWI juga merupakan pendiri dari BRWA ini. Walaupun sebuah LSM namun peran BRWA dalam menjaga eksistensi wilayah adat sangatlah penting. Lembaga ini menggunakan pencatatan atau dokumentasi lokasi wilayah-wilayah adat dengan pendekatan teknologi geospasial (pemetaan partisipatif, SIG, dan mungkin drone atau juga penginderaan jauh). Di sisi lain sampai saat ini wilayah-wilayah adat masih jarang terpetakan apalagi secara formal diakui oleh pemerintah (bersertifikat), mungkin kalaupun ada baru sedikit. Sehingga data-data peta wilayah adat yang berhasil diarsipkan oleh BRWA ini tentu sangat penting untuk menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia yang banyak jumlahnya serta tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Yang tak kalah penting dari peran BRWA ini adalah selain memetakan dan mencatat wilayah adat, juga berusaha untuk mendaftarkan hasil pemetaannya tersebut ke dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia agar bisa diakui secara resmi oleh pemerintah (tersertifikasi). Sehingga dengan demikian prinsip-prinsip pengelolaan data spasial yang dijalankan BRWA ini betul-betul menggunakan sistem informasi geospasial yang bisa diakui oleh pemerintah, baik secara geodetis, kartografis, dan aspek legal lainnya.
Menurut berita di situsnya (https://www.brwa.or.id), sampai tahun 2022 ini BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektar, tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota. Sebanyak 14,2 juta hektar yang sudah teregistrasi, 2,7 juta hektar yang terverifikasi dan 612 ribu hektar yang telah tersertifikasi, mencakup 42 peta. Berita gembiranya ada sekitar 176 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,69 juta hektar, tentu itu merupakan satu hal yang patut diapresiasi dan menunjukan pentingnya data spasial wilayah-wilayah adat. Secara webgis lokasi wilayah adat yang sudah terpetakan BRWA bisa dilihat di sini.
Selain ketiga lembaga di atas, pastinya banyak juga LSM-LSM lainnya yang menggunakan data spasial, namun yang memang konsennya khusus ke data spasial rasanya tidaklah terlalu banyak. Lembaga-lembaga di luar jaringan ketiga lembaga di atas banyak yang melakukan pemetaan partisipatif, pun dengan pengelolaan data spasial dengan SIG dan Inderaja, namun kebanyakan sebagai supporting kegiatan lain bukan sebagai konsen utama.
Berbicara pemetaan partisipatif, sebetulnya tahun 2014 BIG sudah meluncurkan aplikasi pemetaan partisipatif yang disebut Peta Kita, dengan harapan masyarakat yang mempunyai informasi baru terkait obyek peta bisa menggambarkannya di aplikasi itu (tentunya setelah terdaftar). Informasi itu teorinya akan diverifikasi oleh tim BIG dan jika ok maka akan diadopsi ke peta (mungkin peta RBI). Tapi gimana kabarnya ya sekarang, gimana nih gaungnya, sejauh mana manfaat dan informasi yang telah berhasil dikumpulkan? Kiranya kita sebagai masyarakat juga harusnya tahu ya. Situsnya sih masih ada di https://petakita.big.go.id/ atau di aplikasi android. Anda pernah menggunakannya? Share donk pengalamannya di komen postingan ini.
Peran lembaga-lembaga masyarakat yang konsennya di data spasial wilayah masyarakat tentu saja sangat penting mengingat pemerintah mempunyai keterbatasan dalam mendokumentasikan dan memetakan wilayah-wilayah masyarakat. Biasanya mereka melibatkan masyarakat dan stakeholder lokal secara langsung dalam kegiatan pemetaannya, sehingga mereka bisa lebih masuk dan diterima masyarakat apalagi masyarakat adat yang mempunyai aturan-aturan tersendiri. Dengan adanya data-data spasial yang mereka hasilkan, publik menjadi tahu bahwa ada permasalahan-permasalahan lain di masyarakat atau lingkungannya yang selama ini jarang terpublikasikan.