Dalam berbagai analisis peta, terkadang diperlukan suatu klasifikasi data agar mempermudah penentuan kriteria dan juga mempermudah analisisnya itu sendiri. Secara ilmiah klasifikasi data spasial sebetulnya sudah banyak dibuat oleh para pakar baik di luar negeri ataupun dari Indonesia, namun sayangnya yang diakomodir dalam bentuk peraturan resmi pemerintah (paling tidak di Indonesia) sepertinya masih jarang.
Nah dalam mengerjakan suatu project di pemerintahan, tentunya akan lebih baik jika data-data spasial khususnya kategorisasinya dan analisis yang digunakan menggunakan metode yang secara ilmiah sudah banyak dirujuk dan secara resmi juga sudah ada peraturannya. Sudah ada beberapa peraturan di tingkat menteri (SK atau Permen) yang menentukan beberapa kategorisasi data spasial. Sebetulnya ini adalah catatan lintasbumi sebagai pengingat agar mudah mencari ketika mengerjakan data project, karena ada saatnya info ini diperlukan saat malas untuk membuka-buka “primbon”, jadi langsung saja buka web ini.
Baca Juga : Harap Tahu Nih Bro… Peraturan Terkait Peta
1. Klasifikasi NDVI
Seperti diketahui bersama bahwa nilai kerapatan vegetasi atau NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) berkisar antara -1 sampai 1. Nilai yang mewakili vegetasi terdapat pada rentang 0,1 hingga 0,7. Sedangkan objek seperti; awan, air, dan objek non-vegetasi mempunyai nilai NDVI < 0. Jika nilai indeks lebih tinggi dari pada rentang ini berati penutup vegetasi tersebut lebih sehat (Lillesand dan Kiefer, 1990)1.
Untuk keperluan tertentu terkadang diperlukan klasifikasi nilai NDVI untuk mempermudah pekerjaan, namun bingung untuk menentukan rujukan resmi apa yang dipakai. Nah untuk mengatasinya salah satu yang bisa digunakan adalah :
A. Permenhut P.12/Menhut-II/20122, yaitu klasifikasinya sebagai berikut:
- -1 sd -0.03 : Lahan tidak bervegatasi
- -0.03 sd 0.15 : Kehijauan sangat rendah
- 0.15 sd 0.25 : Kehijauan rendah
- 0.26 sd 0.35 Kehijauan sedang
- 0.36 sd 1.00 Kehijauan tinggi
B. Namun pada Permen LHK lainnya yaitu P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20183 di dalamnya disebutkan kerapatan vegetasi kurang adalah NDVI berkisar -1,00 sd 0,43, namun memang itu khusus untuk penentuan lahan Mangrove yang akan direhabilitasi.
2. Klasifikasi Lereng
Dalam kaitan dengan klasifikasi lereng ini sangatlah beragam bergantung keperluan dari pembuatnya, berikut ini adalah beberapa di antaranya :
A. SK Mentan 837/Kpts/Um/11/19806, walaupun peraturan ini sudah berumur 40 tahun lebih namun masih relevan untuk digunakan dalam menentukan kerentanan wilayah atau morfologi lahan dari aspek lereng, di mana klasifikanya (dalam %) adalah :
- 0% – 8% : Datar
- 8% – 15% : Landai
- 15% – 25% : Agak curam
- 25% – 45% : Curam
- > 45% : Sangat curam
B. Dalam Permenhut P.12/Menhut-II/2012 juga terdapat klasifikasi lereng sebagai berikut :
- < 8% : Datar
- 8 – 15% : Landai
- 16 – 25% : Agak curam
- 26 – 40% : Curam
- > 40% : Sangat curam
Yang berbeda dari Permentan adalah nilai lereng sangat curam lebih rendah, dan ini juga sering ditemui di beberapa rujukan seperti hasil penelitian (jurnal, skripsi, tesis, atau disertasi), itu semua bergantung kepada anda sebagai pengguna.
C. Permen PU No. 20/PRT/M/20074, dalam peraturan ini klasifikasi lerengnya berbeda lagi karena lebih ditujukan untuk penentuan unsur kemampuan lahan wilayah agar lebih moderat, klasifikasinya yaitu (bentuk morfologi dalam % lereng):
- 0% – 2% : Datar
- 2% – 5% : Landai
- 5% – 15% : Perbukitan Sedang
- 15% – 40% : Pegunungan / Perbukitan Terjal
- > 40% : Pegunungan / Perbukitan Sangat Terjal
Dalam catatan peraturan tersebut, jika mempunyai data lebih detail maka kelas lereng 5% – 15% bisa dibagi lagi ke dalam 5% – 8% dan 8% – 15%.
D. Permentan No. 47/Permentan/OT.140/10/20065 mengeklasifikasi lereng untuk mempermudah menentukan bentukan morfologi lahan, namun dengan klasifikasi yang berbeda lagi yaitu kombinasi klasifikasi lereng dengan beda tinggi, sebagai berikut :
- <3%, dengan beda tinggi <2 m : Datar
- 3-8%, dengan beda tinggi 2-10 m : Berombak
- 8-15%, dengan beda tinggi 10-50 m : Bergelombang
- 15-30%, dengan beda tinggi 50-300 m : Berbukit
- >30%, dengan beda tinggi >300 m : Bergunung
3. Klasifikasi Ketinggian / Elevasi
A. Permen PU No. 20/PRT/M/20074, juga membuat klasifikasi untuk ketinggian wilayah yaitu :
- < 500 mdpl
- 500 – 1.000 mdpl
- > 1.500 mdpl
Sayangnya di situ tidak diperinci apa morfologi dari kelas ketinggian tersebut
B. Permentan No. 47/Permentan/OT.140/10/20065
- 350-700 mdpl : Dataran medium
- > 700 mdpl : Dataran tinggi
Tidak disebutkan apa kategori wilayah dengan tinggi < 350 mdpl.
4. Klasifikasi Curah Hujan
SK Mentan 837/Kpts/Um/11/19806 juga mengklasifikasi curah hujan harian di suatu wilayah menjadi beberapa kategori yaitu (dalam unit mm/hari) sebagai berikut :
- < 13,6 mm : Sangat rendah
- 13,6 – 20,7 mm : Rendah
- 20,7 – 27,7 mm : Sedang
- 27,7 – 34,8 mm : Tinggi
- > 34,8 mm : Sangat Tinggi
Referensi:
1 Lillesand and Kiefer. 1990. Penginderaan Jauh dan Interpretasi Citra. Diterjemahkan oleh Dulbahri, Hartono, dkk. Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
2 Permenhut P.12/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-Ii/2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTK RHL-DAS).
3 Permen KLHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.
4 Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik & Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
5 Permentan No. 47/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Budidaya Pertanian Pada Lahan Pegunungan
6 SK Mentan 837/Kpts/Um/11/1980 tentang Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung
Leave a Reply