‘Mazhab-Mazhab’ Peta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Postingan ini hanya sebagai pengamatan dan share pengalaman lintasbumi tentang peta DDDT LH yang ada saat ini, berbasis dari data atau peraturan yang pernah digunakan dalam proyek. Lintasbumi sendiri selama ini kebanyakan hanya sebagai user dari peta DDDT LH, namun ketika ada informasi di peta DDDT LH ‘resmi’ yang kurang, terkadang membuat peta lainnya sebagai alternatif.
Nah apa dan bagaimana isi ataupun pedoman untuk membuat peta DDDT LH? Setidaknya sampai saat ini menurut Lintasbumi ada 3 tipe atau pendekatan yang ada atau bisa dilakukan.
1) Peta DDDT LH versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pertama kali pernah mendapatkan peta DDDT LH adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk seluruh wilayah NKRI format shp, data tahun 2016. Isinya adalah klasifikasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berdasarkan jasa ekosistem / jasa lingkungan (jasling). Dalam attribute table shp nya terdiri 9 jenis jasling, yaitu jasa penyediaan (pangan, air bersih, bahan bakar), dan jasa pengaturan (iklim, udara, tata air, pemurnian air, banjir, longsor). Namun pada kegiatan lain didapati versi peta DDDT LH lain yang mempunyai 20 jenis (silahkan googling jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang jenis jasling).
Hasil eksplorasi Lintasbumi dari berbagai rujukan baik online dan diskusi offline, secara ringkas bisa disebutkan peta DDDT LH versi KLHK ini dibuat dengan beberapa versi metode atau pendekatan. Jadi yang versi KLHK yang pertama Lintasbumi dapatkan bukanlah satu-satunya data DDDT LH yang wajib dirujuk (karena juga tidak ada peraturan baik UU/PP/Perpres/Permen, dst. yang mewajibkan harus merujuk data KLHK). Peta DDDT LH yang sampai 20 jenis jasling kebanyakan dibuat sendiri oleh pemda (provinsi, kabupaten/kota), dengan basis data yang (kemungkinan) lebih detail dan terbaru dikarenakan versi KLHK itu memang tidak up to date.
Bagaimana metode pembuatannya tidak bisa diterangkan secara detail di sini. Secara singkat merujuk beberapa publikasi, bahan dasar dari peta DDDT LH versi KLHK adalah; 1) Peta Penutupan Lahan, 2) Peta Geologi, 3) Peta Topografi, 4) Peta Cekungan Air Tanah, 5) Peta Iklim, dst. Lalu dari beberapa peta tersebut akan ada yang dibuat/analisis menjadi peta bentuk lahan (landform) atau lebih tepatnya peta Ekoregion (darat). Saat ini peta ekoregion juga bisa diunduh lewat arcgis rest service di website KLHK.
Kemudian data penutupan lahan dan ekoregion dikomparasi dengan tipe jasa lingkungan terlebih dulu untuk menentukan kelas masing-masing jasa lingkungan, tepatnya dianalisis bobot pengaruh dari masing-masing kelas penutupan lahan dan ekoregion terhadap setiap jenis jasa lingkungan. Bagaimana menentukannya? Yaitu dengan terlebih dulu menanyakan pendapat beberapa pakar terkait. Penilaian / bobot dari para pakar itu biasanya diolah melalui metode AHP / ANP / dan sebagainya.
Singkat cerita didapatlah nilai indeks kepentingan (ranking) masing-masing tipe tutupan lahan, ekoregion, dan jasling. Masing-masing bobot hasil analisis dimasukan ke attribute table masing-masing peta. Barulah dilakukan overlay peta-peta di atas, jumlah nilai indeks versi AHP dari ketiga tipe peta ditotalkan menjadi nilai jasa lingkungan dimaksud, dikelaskan menjadi 5 kelas sesuai metode SIG (Sangat Tinggi sampai dengan Sangat Rendah). Jadilah peta DDDT LH seperti sudah ditunjukan pada gambar di atas. Karena melibatkan subyektifitas (pakar) maka jangan heran akan selalu ada perbedaan informasi nilai / kelas dari DDDT LH. Misalnya Lintasbumi membandingkan antara peta DDDT LH untuk Indeks Jasling Penyediaan Air versi KLHK dan versi Pemprov, jauh sekali perbedaanya seperti terlihat di gambar bawah ini.
Jika ada yang tertarik untuk membuatnya, teman-teman bisa merujuk ke salah satu referensi misalnya di alamat http://p3esumatera.menlhk.go.id/p3es/uploads/unduhan/201143_-_ATR_-_AP150_-_DUPLEX_-_50_-_SET_ok_-_B_REVISI_.pdf.
Pada tahun 2019 Kemen, LHK telah membuat kajian daya dukung dan daya tampung air nasional terbaru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional, yang dokumennya bisa diunduh di sini.
Permisi Min, ada data .shp Peta D3TLH untuk Pulau Sumatera & Provinsi Sumatera Selatan ga ?
Ada, tks.
Min,bagi link download SHP ekoregion seluruh Indonesia